RanahCendekia.com – Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat mestinya sudah menentukan status hukum dari 4 oknum ASN dan seorang rekanan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tipikor Satreskrim Polres Pessel.
Pasalnya, kelima orang itu telah terjaring OTT lebih dari sehari. Penangkapan kelima orang tersebut terjadi pada Rabu (20/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Partisi Hukum Dr Rodi Chandra M H menjelaskan, kepolisian memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status penahanan bagi lima orang tersebut.

Dikatakan, hal ini penting karena berhubungan dengan kepastian hukum bagi pihak yang diminta pertanggungjawaban atau keterangannya atas tindakan hukum.
“Ini bertujuan guna menarik benang merah apakah sudah terang tentang perbuatan dan status hukumnya,” jelas Rudi.
Dalam Pasal 17 KUHAP, kata Rudi, dinyatakan bahwa penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
“Ini artinya, penyidik atau penyelidik dapat menangkap seseorang kurang dari 24 jam, tetapi tidak boleh lebih dari 24 jam. Penangkapan yang dilakukan lebih dari 24 jam harus dinyatakan batal demi hukum dan melanggar hak asasi manusia,” ulasnya.
Lebih lanjut, Rudi mengatakan, apabila jika sudah jelas statusya seperti sudah berstatus tersangka, maka hak-hak tersangka dan terdakwa didalam KUHAP sudah dilindungi.
Didalam KUHAP, sambungnya, menerapkan prinsi-prinsip yang diartikan sebagai patokan hukum yaitu asas legalitas yang disebutkan dalam konsideran KUHAP, yang dapat dibaca pada huruf a berbunyi” bahwa negera Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukan didepan hukum dan didalam pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa terkecuali.